A. Pengertian Hadits
Dan Metodologi Hadits
a. Pengertian hadist
hadits menurut bahasa yang mempunyai beberapa arti yaitu al-jadid lawan dari qadim, sesuatu yang lama, seperti perkataan:هو حديث العهد في الاسلام (artinya dia baru masuk/memeluk islam), kalam
,khabar “berita” sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan dan dipindahkan dari
seseorang kepada orang lain dalam hal ini dapat di dijumpai pada:
1.
Q.S at-thur (52):34:
فليأتو بحديث مثله ان كان صدقين s
Artinya:
maka hendaklah mereka mendatangkan yang semisal al-quran itu jika mereka
orang-orang yang benar
2.
Q.S. al kahfi (18):6
فلعلك
بخع نفسك على أثرهم ان لم يؤمنو بهذا الحديث اسفا
Artinya:
maka (apakah) barang kali kamu akan membunuh dirimu karena brsedih hati setelah
mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada terangan ini,
riwayah dan
muqabalah, atau new, recent, speech, conversation, report, narrative, dan
interview atau baru, perkataan, kabar, berita, laporan, dan interview.
Menurut istilah, ahli hadist dan ahli ushul
berbeda pendapat dalam memberi pengertian tentang hadist.Di kalangan ahli hadist
sendiri terdapat terdapat beberapa definisi yang agak berbeda. Di antaranya:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم وافعاله
واحواله
Segala
perkataan nabi saw, perbuatan dan ihwalnya.[1]
Yang termasuk “hali hwal” ialah segala perbuatan tentang nabi saw,
seperti yang berhubungan dengan himmah (cita-cita), karakteristik sejarah
kelahiran, dan kebiasaanya. Ulama’ hadist
yang lain memberipengertian:
كل ما اثر عن
النبي صلى الله عليه وسلم من اقوال او افعال او تقرير او صفة
Segala sesuatau yang bersumber dari
nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupunsifat-sifatnya.[2]
Adapula yang mendefinisikandengan:
ما اضيف الى
النبي صلى الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
“sesuatu yang disandarkan kepada
nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat.(mahfud Al-tirmasi).[3]
Definisi tersebut memperlihatkan bahwa yang mempunyai kesamaan
dengan pengertian diatas ialah mendefinisikan hadits dengan
segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan. Sedangkan
yang berbeda dari ketiganya ialah pada penyebutan yang terakhir. Di antaranya,
ada yang menyebutkan hal ihwal atau sifat Nabi Muhammad saw. Sebagai hadist dan
ada yang tidak, tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari
bentuk-bentuk hadist dan ada pula yang
memasukkan secara implicit kedalam aqwal atau
af’alnya.
Para ahli ushul memberikan definisi hadist
terbatas pada permasalahan hokum syarak, yaitu:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم مما يصله ان يكون دليلا لحكم شرعي
Segala
pekataan nabi saw, yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hokum syarak.[4]
Menurut ahli fiqih sunnah adalah segala ketetapan yang berasal dari Nabi SAW selain yang di fardukan dan
diwajibkan. Sesuatu yang apabila dikerjakan
lebih baik dari pada ditinggalkan, kelebihan ini berarti larangan (ancaman) karena meninggalkannya, seperti sunat-sunat dalam
shalat dan wudhuk.
Sebagian
ulama seperti ath thiby berpendapat bahwa “ hadis itu melengkapi sabda Nabi,
perbuatan beliau dan taqrir beliau, perkataan, perbuatan, dan taqrir sahabat, ,
perkataan, perbuatan, dan taqrir tabi’inh, maka suatu hadist yang sampai kepada
nabi dikatakan marfu’, yang sampai kepada sahabat dikatakan mauquf,
yang hanya sampai ke tabi’in maka dikatakan maqthu’. ( Hasbi Asshiddiqy, 1980: 23).
Selain istilah hadist
terdapat istilah sunnah, khobar, dan atsar.
Dari ketiga istialah tersebut, para ulama’ berbeda pendapat dalam
mendefinisikan dari ketiga istilah di atas.
a)
Pengertian sunnah
Menurut bahasa sunah berarti:
السيرة والطريقة المعتادة حسنة كانت او قبيحة
kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.[5]
Dan ini relevan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
من
سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجرمن عمل بها بعده من غير ان ينقص من آجورهم
شىء ومن سن سنة فى الاسلام سنة
سيئة كان عليه وزرها من عمل بها من بعده
من غير ان ينقص من اوزارهم شىء
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memulai kebiasaan
yang baik dalam Islam (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia
akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa
mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan
yang buruk (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan mendapatkan
dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka
sedikit pun.” (HR Muslim).
Menurut batasan lain,
sunnah berarti:
السيرة حسنة اوسيئة اوالطريقة المستقيمة
Jalan
(yang dilalui) baik yang terpuji atau yang tercela
ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).
Menurut Ajaj al-khatib
pengertian sunah yang di kehendaki syarak adalah segala sesuatau yang di
perintahkan, di larang dan dianjurkan nabi saw,baik berbentuk sabda maupun perbuatan.
Dalam
kaitannya dengan istilah hadist, baik dari sudut etemilogi maupun terminologi
antara sunnah dan hadist memiliki Perbedaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh
DR. Subhan Shalih dan Endang Soetari Ad. bahwa antara hadis dan sunnah dapat
dibedakan, bahwa hadis konotasi adalah segala peristiwa yang dinisbatkan kepada
Nabi Saw walaupun hanya 1 x beliau mengucapkan dan mengerjaknnya, sedangkan
sunnah, sesuatu yang diucapkan atau dilaksanakan secara terus menerus dan
dinukil dari masa ke masa dengan jalan mutawatir ( Subhi Shalih,1977: 20).
b) Pengertian Khabar
Khabar menurut bahasa adalah
segala berita yang disampaikan oleh seorang yang disampaikan kepada orang lain.
Menurut ahli hadis khabar sama artinya dengan hadis. Keduanya dapat dipakai
untuk sesuatu yang marfu’,mauquf, maqtu’ dan mencakup segala sesuatu yang
datang dari Nabi muhammad, sahabat dan tabi’in.
Pendapat lain mengatakan khabar sesuatu yang
datang selain
dari Nabi Muhammad SAW, karena yang datang dari Nabi disebut hadis.
Ulama’ lain mengatakan bahwa hadis lebih umum dari
khabar, sehingga tiap hadis tidak dapat dikatan khabar, sehingga tiap hadis
tidak dapat dikatakan khabar, tepai setiap khabar dapat dikatakan hadis.
c) Pengertian Atsar
Menurut bahasa Atsar
adalah bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu, dan nukilan, Sedangkan menurut istilah atsar adalah:
“Sesuatu yang
datang dari selain Nabi saw dan dari pada Sahabat, Tabi’in dan atau orang yang
setelahnya”.
Dari pemaparan
diatas dapat disimpulkan bahwa hadist sering juga disebut dengan “al-khabar” yang berarti berita, yaitu
sesuatu yang dipercakapkan, dipindahkan, diperbincangkan , dibicarakan, atau
diberitahukan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain (abuddin Nata,
2009: 234), secara istilah , juhur ulama’ berpendapat bahwa hadist, khobar,
astar mempunyai pengertian yang sama. Namun
ada ulama’ yang lain membedakan antara hadist, khobar dan astar.
sedangkan menurut ahli hadits, hadits merupakan segala
ucapan nabi saw, segala perbuatannya, dan segala keadaan beliau. menurut ahli
ushul hadits, hadits merupakan segala perkataan, segala perbuatan, dan segala
taqrir nabi saw, yang bersangkut paut dengan hukum. serta menurut para ulama
ushul, hadits merupakan segala perkataan nabi saw, perbuatan dan taqrirnya yang
berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya. jadi, dapat disimpulkan bahwa
hadits merupakan sesuatu yang bersumber dari nabi saw berupa perkataan,
perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum.
b. macam
–macam hadist .
1). Sunnah Qauliyyah
Nawir Yuslem mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sunnah qauli adalah perkataan yang di kemukakan rasulullah saw, untuk
berbagi tujuan dan dalam berbagai kesempatan.[6]
2). Hadis
fi’liyyah
Hadits Fi’liyah yaitu perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti pekerjaan melakukan
shalat lima waktu dengan tata caranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan
ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari
pihak penuduh.
3). Hadist
Taqrir
HaditsTaqririyah yaitu perbuatan sebagian para sahabat Nabi
yang telah diikrarkan oleh Nabi SAW, baik perbuatan itu berbentuk ucapan atau
perbuatan, sedangkan ikrar itu adakalanya dengan cara mendiamkannya, dan atau
melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan itu, sehingga dengan adanya ikrar
dan persetujuan itu. Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan
suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang
dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak
menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi.
b.
Kedudukan
hadis
Kedudukan hadis dari segi
statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran islam, menurut umhur ulamak adalah
menepati posisi kedua setelah al quran ( Ajjaj al Khathi , ushul a hadist. Hal.
45). Hal tersebut ketika ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya, al quran
sebagai qath’i, sedangkan hadis kecuali
yang bersetatus mutawatir sifatnya adalah zhanni al wurud. Oleh karenanya yang bersifat qath’I didahulukan daripada yang zhanni.
c.
Fungsi hadist dalam hukum islam
Sebagian besar ayat-ayat al-quran masih bersifat global
yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasinya. Fungsi as-sunnah adalah
untuk menjelaskan Al-quran untuk menjelasan al-quran sebagai mana firman allah
dalam surat
an-nahl ayat 44:
....
dan kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka ...(Qs. An-nahl 44)
1. Bayan ta’kid
Bayan ta’kit yaitu menetapkan dan menegaskan
hukum-hukumyang ada di dalam al-quran contohnya allah berfirman didalam surat
al-baqarah ayat 110
Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat .
(Qs.al-baqarah:110)
2. Bayan tafsir
Bayan tafsir yaitu: memberikan penjelasan arti yang masih
samar dalam Al-quran, atau terperinci apa-apa yang ada didalam al-quran
disebutkan secara garis besar, contohnya: didalam alquran dijelaskan tentang
sholat namun disana tidak dijelaskan tentang tatacara mengerjakan sholat maka
diperjelas dengan sunnah nabi yang berbunyi:
“inilah shalat dan kerjakan shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.
Dalam alquran secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan perempuan adalah
ahliwaris bagi orang tuanya yang meninggal (Qs.an-nisa’:7). Sunnah nabi
membatasi hak warisan yaitu anak laki-laki atau perempuan tidak akan
mendapatkan warisan ketika dia membunuh orang tuanya dan ini relevan dengan
sabda nabi yang berbunyi: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh.
3.
Bayan tasyri
Bayan tasyri yaitu
menetapkan suatu hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam
Al-quran dengan demikian sunnah menetapkan hokum tersendiri, contoh: al-qura
melarang tidak boleh mengawini perempuan yang bersaudara dalam waktu yang
sama.(Qs. An-nisa’:23), sunnah nabi memperluas hal itu dengan ucapan tidak
boleh memadu seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya.
4.
bayan an-nasakh
kata an-nasakh secara bahasa
bermacam-macam arti, bisa berarti al-ibtal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan)
atau at tahwil (memindahkan)atau at-taqyir (mengubah) menurut
pendapat
d.
Pengertian Metodologi Hadist
Sebelum berbicara Metodologi hadist saya akan
membahas apa itu Metodologi. Metodologi berasal dari bahasa yunani, yaitu
metodos yang berarti jalan, dan logos yang berarti ilmu. Metodologi adalah ilmu
tentang cara untuk sampai pada tujuan. Menurut Asmuni syukir (2001), metodologi berarti ilmu pengetahuan
yang mempelajari cara-cara atau jalan yang efektif dan efesien.
Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya
berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh karena itu
metodologi tidak sekedar kumpulan cara yang sudah diterima, akan tetapi berupa
kajian ttentang metode. Dalam metodologi yang dibicarakan tentang kajian
tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Ringkasnya apabila didalam metode tidak
ada perbedaan, refleksi, dan kajian atas cara krja ilmu pengetahuan, namun
kalau didalam metodologi itu terbuka luas dengan artian bias mengkaji, mendebat
dan merefleksi cara kerja sebuah ilmu. Oleh karena itu metodologi menjadi
bagian dari sistematiaka filsafat, sedangkan metode tidak.
Kesimpulanya metodologi hadist adalah ilmu
yang membahas cara-cara atau langkah-langkah yang tepat untuk menganalisis
suatu hadist serta cara penerapannya . penelitian terhadap suatu hadist itu
sangat diperlukan karena banyak hadis palsu yang beredar di tengah-tengah
masyarakat terutama pada masa khalifah Harun bin Abdul Aziz. Baik penelitiannya
dari segi sanad maupun matan, menurut Syuhudi Ismail (1992: 28), adalah untuk mengetahui kualitas hadis yang
diteliti, kulalitas senuaha hadis sangat penting karena akan berkaitan dengan
kulalitas sebuah hadis,
Dalam masalah penelitian hadis yang diteliti adalah
hadis yang bersetatus ahad. Untuk hadis yang berstatus mutawatir ualama’
tidak perlu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sebab hadis Mutawatir
telah menimbulkan keyakinan yang pasti bahwa hadis tersebut memang berasal dari
nabi (marfu’) bukan hadis (mauquf), pendapat ulama’ diatas bukan berarti hadis
mutawatir tidak bisa diteliti ( mengetahui kualitas sanad dan matan ) tapi Cuma
untuk membuktikan apakah benar hadis tersebut berstatus mutawatir ( syuhudi Ismail, 1992:
29 ).
B.
Ruang Lingkup Metodologi Hadits
Penelitian sebuah hadis dalam kaljian ilmu hadis
lazim disebut dengan Metode Takhrijul Hadist
a. Pengertian takhrijul hadist
Menurut
bahasa tahkrij ialah bertemunya dua hal yang bertentangan pada satu waktu .
اجتماع امرين متضادين في شئ واحد
Ada
beberapa pengertian tentang takhrij diantaranya:
v ارض مخجة ( كمنقشة ) نبتها في مكان
دون مكان
yang artinya: tanah yang pada sebagiannya tumbuh rumput dan pada sebagian yamg
lain tidak tumbuh rumput.
Takhrij
digunakan dalam beberapa arti. Yang paling terkenal adalah:
v Istimbath: didalam kamus dikatakan
al-iskhtiroj. Al-ikhtiroj artinya istimbat,[8]
(الاستخراج والاختراج : الاستنباط ).
v At-tadrib: di dalam kamus dikatakan,
khirirj berarti mukhorroj ( yang yang dikeluarkan. [9]
خرجه
فى الادب فتخرج وهو خريج (كعنين) بمعنى مفعول اى مخر ج
At–taujih: kamu
katakana, khororja al-maslahah; wajjahaha, artinya ia menjelaskan dengan suatu
cara.
وجهابين لها
v Makhroj : artinya tempat keluar.
Dikatakan, khoroja makhrojan hasanan,
Hazda
makhrojahu = ini tempat keluarnya
موضع الخروج : يقال : خرج مخرجا حسنا وهذا
مخرجه
Dari
ungkapan para ahli hadist: هاذا حديث عرف
مخرجه
= ini hadist
diketahui tempat keluarnya. Artinya : موضع
خروجه
Tempat
keluarnya, yaitu para perawi isnadnya yang mengeluarkan hadist dari jalur
mereka.
Menurut Muhaimin, metode penelitian hadits disebut dengan dengan takhrijul hadits. Secara terminologi
takhrij berarti menunjukkan letak hadits dalam sumber-sumber yang asli (sumber
primer) dimana diterangkan rangkaian sanadnya., kemudian dijelaskan nilai
hadits tersebut bila perlu. Takhrij hadits sangat berguna antara lain untuk
memperluas pengetahuan seseorang tentang seluk beluk kitab-kitab hadits dalam berbagai
bentuk dan sistem penyusunannya, mempermudah seseorang dalam mengembalikan
sesuatu hadits yang ditemukannya dalam sumber-sumber aslinya, sehingga dengan
demikian akan mudah pula mengetahui derajat keshahihan/tidaknya hadits
tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan
takhrij hadits, yaitu:
1) Memperhatikan sahabat
yang meriwayatkannya, jika disebutkan
2) Memperhatikan
lafadz-lafadz pertama dari matan hadits
3) Memperhatikan salah satu
lafadz hadits
4) Memperlihatkan tema
hadits
5) Memperhatikan sifat
khusus sanad/matan hadits
Dengan demikian, untuk melakukan takhrij hadits dapat
ditempuh salah satu metode dari beberapa metode berikut:
1) Metode takhrij melalui
pengetahuan tentang nama sahabat perawi hadits, metode ini hanya dipergunakan
bila nama sahabat itu tercantum pada hadits yang akan ditakhrij. Apa bila nama
sahabat tercantum pada hadits tersebut, atau tidak tercantum tetapi dapat
diketahui dengan cara tertentu, kemudian ditentukan pula metode takhrij yang
didasarkan pada pengetahuan nama sahaba, perawi hadits, maka digunakan 3 macam
kitab, yaitu:
a.
Kitab musnad, adalah kitab-kitab yang disusun berdasarkan urutan nama
sahabat, sesuai dengan kedahuluannya masuk Islam atau sanadnya dalam kitab ini
hadits-hadits para sahabat dikumpulkan secara tersendiri
Berikut
nama-nama musnad:
1. Musnad Ahmad bin Hambal (-241H.)
2. Musnad Abu bakar Abdullah bin zubair
al-humaidi
3. Musnad Daud sulaiman bin daud
at-thoyalisy (-204.)
4. Musnad Asad bin musa al-umawi (-212.)
5. Musnad musaddad bin musarhad al-asdy
al-bashri
dan
masih banyak musnad-musnad yang lainnya
b.
Kitab mu’jam, adalah
kitab yang
disusun menurut nama-nama sahabat, guru, negeri atau lainnya.
Kitab yang
menjelaskan tentang al-mu’jam diantaranya:
1. Al-mu’jam al-kabir karangan abu qosim
sulaiman bin ahmad at thobani. (- 360H.)
2. Al-mu’jam al- Ausath, karangan abu
al-qasim juga.
3. Al-mu’jam ash-shoghir karangan abu al
qasim juga.
4. Al-mu’jam ash-shohabah karangan ahmad
bin ali al-hamadani (-394.H)
c.
Kitab at-Tharaf, adalah semacam kitab atau hadits yang penyusunannya hanya
menyebutkan sebagian matan hadits yang menunjukkan keseluruhannya.
Beberapa
kitab yng menjelaskan tentang kitab at-tharaf
1. At-tharaf ash-sholihin karya abu masud
Ibrahim bin Muhammad ad-dimasiqy, wafat 401 H.
2. Athrof ash-sohihain karya abu Muhammad
kholaf bin Muhammad al-wasithy, 401 H.
2) Metode takhrij melalui
lafadz awal dari matan hadits, metode ini dipakai apabila permulaan lafadz
hadits-hadits itu dapat diketahui dengan tepat.
3) Metode takhrij melalui
pengetahuan tema hadits, metode ini akan mudah digunakan oleh orang yang sudah
terbiasa dan ahli dalam hadits. Yang di tuntut dalam meode ini adalah kemampuan
menentukan tema atau salah satu tema dari suatu hadits yang hendak
ditakhrijkan. Misalnya hadits mengenai mandi kita cari dalam bab thaharah,
begitu seterusnya. Pada prinsipnya pentakhrij yang menggunakan metode ini
dihadapkan langsung kitab-kitab. Sumber asli, tanpa perantara. Kecuali jika
memakai kitab miftah kunuz al-sunnah, pentakhrij tempat suatu hadits dalam
kitab-kitab sumber.
4) Metode takhrij melalui
pengetahuan tentang sifat khusus atau sanad hadits itu, maksudnya adalah
memperhatikan keadaan-keadaan dan sifat hadits yang baik pada matan atau
sanadnya, kemudian mencari asal-asal hadits-hadits itu dalam kitab-kitab khusus
mengumpulkan hadits-hadits yang mempunyai keadaan atau sifat-sifat tersebut,
baik dalam matan maupun sanadnya. Yang pertama harus dilakukan adalah
memperhatikan keadaan atau sifat yang ada pada matan kemudian yang ada pada
sanad dan selanjutnya yang ada pada kedua-duanya.
b. Macam-macam takhrij
1). Takhrij Naql atau Akhdzu
Metode
berupa penulusuran, penukilan, dan pengambilan hadis dari bebagai kitab/ diwan
hadis (mashadir al- Asliyah), sehingga dapat terdentifikasi hadis-hadis
terentu yang kehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing.
Mahmud al- Tahhan menyebutkan 5 teknik (thariqah)
dalam menggunakan metode takhrij sebagai al-Naql sebagai berikut:
a. takhrij dengan mengetahui sahabat yang
meriwayatkan hadis.
b. takhrij dengan mengetahui lafad asal
matan hadis.
c. takhrij dengan mengetahui lafad matan
hadis yang kurag dikenal.
d. takhrij dengan mengetahui tema atau
pokok bahasa hadis.
e. takhrij dengan mengetahui sanad dan
matan.
2). Takhrij tashih
Cara ini
sebagai lanjutan dari cara yang diatas, tashih dalam arti menganlisis
keshahihan hadis dengan mengkaji rawi, sanad, dan matan berdasarkan kaidah.
Menurut musthalah, kualitas hadis ada yang maqbul (diterima) ada yang mardud
(ditolak).
Kegiatan
ini dilakukan oleh mudawwain (kolektor) sejak nabi Saw sampai abad III
Hijriyyah, dan dilakukan oleh para syarih (komentar) sejak abad IV sampai kini,
diwan hadis, mulai mushanaf, musna, sunan dan shahih merupakan koleksi hadis
yang sudah dikoleksi dan keseluluhan penerimaan yang jauh.
3). Takhrij I’tibar
Cara ini
adlah lanjutan cara ke-2 diatas, I’tibar berarti mendapatkan infformasi dan
petunjuk dari literature, baik kitab/ diwan yang ( mushanaf, musnad, sauna dan
shahih).
I’tibar (studi Literatur) lainya
dalam melihat kualitas hadis adalah menelaah kitab-kitab fan tertentu
(tafsir, tauhid, tasawwuf dan akhlaq) yang memuat dan menggunakan hadis sebagai
dalil pembahasannya.
Secara teknis proses pembahasan
yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian Hadis (al- syarah bi takhrij
Al-Hadis) sebagai berikut:
1). Dilihat, apakah hadis tersebut
benar-benar sebagai hadis. Hal ini dengan meliaha dan memperhatiakan tanda
idhafahnya dan dari mana teks tersebut dikutip.
2). Dikenal unsur yang harus ada
pada hadis, berupa rawi, sanad dan matan. Rawi dan sanad dengan matannya,
merupakan kesatuan yang mutlaq harus ada, ini beda dengan al-qura’n, teks
alqur’an diyakini nuzulnya karena sudah tuntas tertulis pada masa Nabi Saw,
sedang Hadis proses tadwinnya panjang sejak masa Nabi Saw dan baru selesai pada
tahun 300-an Hijriyah.
3). Termasuk jenis hadis apa hadis
tersebut, dari segi rawinya, matanya dan sanadnya.
4). Bagaiman kulaitas Hadis
tersebut? Maka digunakan proses tashih dan proses I’tibar,
artinya dianalisis rawi, sanad dan matannya dan dicari informasi dan petunjuk
berdasarkan jenis Diwan, penjelas syarh dan pembahasan ulama’ fan.
5). Bila hadis itu maqbul,
bagaimana ta’amulnya, apakah ma’mul bih (dapat diamalkan) tau ghairu ma’mul
bih? Kalau hadis maqbul itu
tunggal atau banyak, tapi tidak ada tanakud dan ta’arudh atau tidak mukhtalif,
(tidak ada pertentangan) satu sama lain, maka dapat diamalkan, bila lafad dan
maknanya jelas dan tegas, tapi kalau mutasyabih,maka hadis ghairu
ma’mul-bih.
6). Teks Hadis harus dipahami
ungkapannya, maka perlu dialih bahasakan serta dipahami lafad-lafad tertentu
yang musykil, baik yang gharib, majhul, mutasyabih, musytarak.
C.
Model penelitian ulumul hadist
1. Model H.M. Quraish Shihab
Penelitian yang dilakukan
Quraish Shihab terhadap hadis menunjukan jumlahnya tidak lebih banyak jika
dibandingkan dengan penelitian terhadap al-Qur’an. Dalam bukunya yang
brejudul Membumikan Al-Qur’an, Quraish Shihab (abuddin
Nata, 2009: 241) hanya meneliti dua sisi dari keberadaan hadis, yaitu “mengenai
hubungan hadis dan al-Qur’an serta fungsi dan posisi sunnah dalam tafsir”.
Bahan-bahan penelitian yang beliau gunakan adalah bahan bacaan, yaitu sejumlah
buku yang ditulis para pakar di bidang hadis termasuk pula al-Qur’an. Sedangkan
sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis, dan bukan uji hipotesa.
Hasil penelitian Quraish
Shihab tentang fungsi hadis terhadap al-Qur’an, menyatakan bahwa al-Qur’an
menekankan bahwa Rasul SAW. Berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah
(Qs. 16:44). Penjelasan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka
ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
2. Model Musthafa
Al-Siba’iy
Musthafa al-Siba’iy yang
dikenala sebagai tokoh intelektual Muslim dari Mesir dan disebut-sebut sebagai
pengikut gerakan Ikhwanul Muslim, selain banyak menulis (meneliti) tentang
masalah-masalah sosial ekonomi dari sudut pandang Islam, juga menulis buku-buku
materi kajian agama Islam. Di antara bukunya yang berkenaan dengan hadis adalah
al-Sunnah wa Makanatuba fi al-tasyri’i al-Islami yang diterjemahkan oleh Nurcholish
Madjid menjadi Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam Sebuah
Pembelaan kaum Suni dan diterbitkan oleh Pustaka Firdaus, Jakarta pada tahun
1991, cetakan pertama.
Penelitian yang dilakukan
Mushthafa al Siba’iy dalam bukunya itu bercorak eksploratif dengan menggunakan
pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analitis. Yakni dalam
sistem penyajiannya mengunakan pendekatan kronologi urutan waktu dalam sejarah.
Ia berupaya mendapatkan bahan-bahan penelitian sebanyak-banyaknya dari berbagai
literatur hadis sepanjang perjalanan kurun waktu yang tidak singkat. Penerjemah
buku ini, Nurcholish Madjid mengatakan: “Seperti dapat kita baca dari buku
Mushthafa al-Siba’iy ini, proses pencatatan dan pengumpulan bahan “laporan” itu
memakan waktu cukup panjang, selama 200 tahun, sejak dari masa rintisan Syihab
al-Dina al-Zuhri (wafat 124 H./724M.) sampai penyelesaian al-Nasa’iy (wafat 303
H./916 M.), salah seorang tokoh al-Kuttab al-Sittah”.
Hasil penelitian yang
dilakukan Mushthafa al-Siba’iy antara lain mengenai sejarah proses terjadi dan
tersebarnya hadis mulai dari Rasulullah sampai terjadinya upaya pemalsuan hadis
dan usaha para ulama untuk membendungnya, dengan melakukan pencatatan sunnah,
dibukukannya Ilmu Musthalah al-Hadis, Ilmu Jarh dan al-Ta’dil, Kitab-kitab
tentang Hadis-hadis Palsu dan Para Pemalsu dan penyebarannya.
Selanjutnya Al-Siba’iy juga
menyampaikan hasil penelitiannya mengenai pandangan kaum Khawarij, Syi’ah,
Mu’tazilah dan Mutakallimin, para penulis modern dan kaum Muslimin pada umumnya
terhadap al-Sunnah. Dilanjutkan dengan laporan tentang sejumlah kelompok di
masa sekarang yang mengingkari kehujjahan al-sunnah disertai pembelaannya.
Dengan melihat isi
penelitian yang dikemukakan di atas, al-Siba’iy nampak tidak netral. Ia berupaya
mengumpulkan bahan-bahan kajian sebanyak mungkin untuk selanjutnya diarahkan
untuk melakukan pembelaan kaum sunni terhadap al-sunnah. Seharusnya ia
menyajikan data apa adanya, sedangkan penilaiannya diserahkan kepada pembaca.
3. Model Muhammad
Al-Ghazali
Muhammad al-Ghazali yang
menyajikan hasil penelitiannya tentang hadis dalam bukunya berjudul al-Sunnah
al-Nabawiyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits adalah salah
seorang ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir yang disegani di dunia Islam,
khususnya Timur Tengah, dan salah seorang penulis Arab yang sangat produktif.
Menurut Quraish Shihab buu ini telah menimbulkan tanggapan yang berbeda,
sehingga menjadi salah satu buku terlaris dengan lima kali naik cetak dalam
waktu antara Januari-Oktober 1989.
Dilihat dari segi
kandungannya yang terdapat dalam buku tersebut, nampak bahwa penelitiab hadis
yang dilakukan Muhammad al-Ghazali termasuk penelitian eksploratif, yaitu
membahas, mengkaji dan menyelami sedalam-dalamnya berbagai persoalan aktual
yang muncul di masyarakat untuk kemudian diberikan status hukumnya dengan
berpijak pada konteks hadis tersebut. Dengan kata lain Muhammad Al-Ghazali
terlebih dahulu memahami hadis yang ditelitinya itu dengan melihat konteksnya
kemudian baru dihubungkan dengan berbagai masalah aktual yang muncul di
masyarakat. Corak penyajiannya masih bersifat deskriptif analitis. Yakni
mendeskripsikan hasil penelitian sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisisnya
dengan menggunakan pendekatan fikih, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan
pemurnian ajaran Islam dari berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan
dengan al-Qur’an dan al-Sunnah yang mutawatir.
Masalah yang terdapat dalam
buku hasil penelitian Muhammad al-Ghazali itu nampak cukup banyak. Setelah ia
menjelaskan tentang kesahihan hadis dan persyaratannya, ia mengungkapkan
tentang mayit yang diazab karena tangisan keluarganya, tentang hukum qishash,
salat tahiyat masjid, tentang sekitar dunia wanita yang meliputi antara
kerudung dan cadar, wanita keluarga dan profesi, hubungan wanita dengan masjid,
kesaksian wanita dalam kasus-kasus pidana dan qishash, perihal nyanyian, etika
makan, minum, berpakaian dan membangun rumah, kemasukan setan: esensi dan cara
pengobatannya, memahami al-Qur’an secara serius, hadis-hadis tentang masa kekacauan,
antara sarana dan tujuan, serta takdir dan fatalisme.
Berbagai masalah yang dimuat
dalam buku tersebut nampak didominasi oleh masalah-masalah fikih yang aktual.
Sedangkan masalah-masalah yang berkaitan dengan etika dan teologi hanya
disinggung secara sepintas saja. Di sini menunjukan kecenderungan peneliti
menekuni masalah fikih.
4. Model Zain
al-Din ‘Abd al-Rahim bin Al-Husain Al-Irqiy
Al-Hafidz Zain al-Din ‘Abd
al-Rahim bin Al-Husain Al-Irqiy yang hidup tahun 725-806 tergolong ulama
generasi pertama yang banyak melakukan penelitian hadis. Bukunya berjudul
al-Taqyid wa al-Idlah Syarh Muqaddiman Ibn al-Shalah adalah termasuk kitab ilmu
hadis tertua yang banyak mengemukakan hasil penelitian dan banyak dijadikan
rujukan oleh para peneliti dan penulis hadis generasi berikutnya. Ia disebutkan
sebagai penganut mazhab Syafi’i, belajar di Mesir dan mendalami bidang fikih.
Di antara gurunya adalah al-Asnawiy dan Ibn ‘Udlan yang keduanya termasuk
pendiri mazhab Syafi’i. Selain itu ia juga dikenal menguasai ilmu al-nahwu
(gramatika), ilmu qira’at dan hadis.
Mengingat sebelum zaman
al-Iraqy belum ada hasil penelitian hadits, maka nampak ia berusaha membangun
ilmu hadis dengan menggunakan bahan-bahan hadis nabi serta berbagai pendapat
para ulama yang dijumpai dalam kitab tersebut. Dengan demikian penelitiannya
bersifat penelitian awal, yaitu penelitia yang ditujukan untuk menemukan
bahan-bahan untuk digunakan membangun suatu ilmu. Buku inilah buat pertama kali
mengemukakan macam-macam hadis yang didasarkan pada kualitas sanad dan
matannya, yaitu ada hadis yang tergolong sahih, hasan, dan dhaif.kemudian
dilihat pula dari keadaan bersambung atau terputusnya sanad yang dibaginya
menjadi hadis musnad, muttasil, marfu’, mauquf, mursal, al-munqatil.
Selanjutnya dilihat pula dari keadaan kualitas matannya yang dibagi menjadi
hadis yang syadz dan munkar.
Dalam buku tersebut
dikemukakan tentang sifat dan karakteristik orang yang dapat diterima
riwayatnya, cara menerima dan menyampaikan hadiah, etika dan tatakrama
kesopanan para ahli hadis dan lainnya yang berkaitan dengan adanya hadis-hadis
yang secara lahiriah bertentangan dengan cara mengkompromikannya.
atan dan sanad matan.
b.
Daftar Pustaka
Muhammad Ahmad & M. Mudzakir. 2000. Ilmu Hadits (Cet – 10). Bandung:
Pustaka Setia.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. 1999. Sejarah Dan Pengantar
Ilmu Hadits. Semarang: Pt Pustaka Riski Putra
Dr. Limas Dodi, M.Hum, 2015, Islamic Studies
Pendekatan Dan Teori Pemikiran Dalam Metodologi Studi Islam.Yogyakarta: Pustaka
Ilmu.
Prof. Dr. Mahmud At Thohhan,1995,Dasar-Dasar Ilmu
Takhrij Dan Studi Sanad.Semarang: Dina Utama Semarang.
Dr. H. Koko Abdul Kodir,M.A. 2014. Metodologi
Studi Islam. Bandung: Pustaka Setia
Nur Kholis. M.Ag, 2008. Pengantar Study Al-Qur’an
Dan Al-Hadist. Yogyakarta: Sukses Offset
Dr. Abd Rahman Assegaf. 2005 Study Islam
Kontekstual. Yogyakarta: Gama Media .
Realita Juenal Penelitian Dan Kebudayaan Islam Stain
Kediri.
Handout Meodologi Studi Islam Oleh Aiz Muhammad, Hadis Sebagai Sumber Hukum
Agama Islam
[1] H.A DjalilAfif, ulumulHadist (Serang, STAIN”SMHB” serang,2003) hal
1.
[2]Soharasahrani, ulumulhadits (IAIN”SMH” Banten, 2005)hal 1.
[3] Ibid.,
[4]Ajaj Al-khatib, As-sunahQabla at-Tawin, (bairut, daar al-fikri,1981)
hal27.
[5]Nawiryuslem, ulumulhadist
(Jakarta, Mutiarasumber Widya,2001) hal38
[6]Nawir Yuslem, ilmu hadist (jakarta, Raja
Grafindo Perseda, 1993) hal 47
[7] Al-qamus : 1/9-192 dengan sedikit perubahan redaksi
[8] Ibid, hal 192
[9] Ibid, hal 192