Selasa, 13 Desember 2016




A.    Pengertian Hadits Dan Metodologi Hadits
a.      Pengertian hadist
hadits menurut bahasa yang mempunyai beberapa arti  yaitu al-jadid lawan dari qadim, sesuatu yang lama, seperti perkataan:هو حديث العهد في الاسلام  (artinya dia baru masuk/memeluk islam), kalam ,khabar “berita” sesuatu yang diberitakan, diperbincangkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dalam hal ini dapat di dijumpai pada:
1.     Q.S at-thur (52):34:
فليأتو بحديث مثله ان كان صدقين s
Artinya: maka hendaklah mereka mendatangkan yang semisal al-quran itu jika mereka orang-orang yang benar
2.     Q.S. al kahfi (18):6
فلعلك بخع نفسك على أثرهم ان لم يؤمنو بهذا الحديث اسفا
Artinya: maka (apakah) barang kali kamu akan membunuh dirimu karena brsedih hati setelah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada terangan ini,
riwayah dan muqabalah, atau new, recent, speech, conversation, report, narrative, dan interview atau baru, perkataan, kabar, berita, laporan, dan interview.
 Menurut istilah, ahli hadist dan ahli ushul berbeda pendapat dalam memberi pengertian tentang hadist.Di kalangan ahli hadist sendiri terdapat terdapat beberapa definisi yang agak berbeda. Di antaranya:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم وافعاله واحواله
Segala perkataan nabi saw, perbuatan dan ihwalnya.[1]
Yang termasuk “hali hwal” ialah segala perbuatan tentang nabi saw, seperti yang berhubungan dengan himmah (cita-cita), karakteristik sejarah kelahiran, dan kebiasaanya. Ulama’ hadist yang lain memberipengertian:
كل ما اثر عن النبي صلى الله عليه وسلم من اقوال او افعال او تقرير او صفة
Segala sesuatau yang bersumber dari nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupunsifat-sifatnya.[2]
Adapula yang mendefinisikandengan:
ما اضيف الى النبي صلى الله عليه وسلم قولا او فعلا او تقريرا او صفة
“sesuatu yang disandarkan kepada nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, takrir maupun sifat.(mahfud Al-tirmasi).[3]
Definisi tersebut memperlihatkan bahwa yang mempunyai kesamaan dengan pengertian diatas ialah mendefinisikan hadits dengan segala yang disandarkan kepada Rasulullah SAW, baik itu ucapan, perbuatan. Sedangkan yang berbeda dari ketiganya ialah pada penyebutan yang terakhir. Di antaranya, ada yang menyebutkan hal ihwal atau sifat Nabi Muhammad saw. Sebagai hadist dan ada yang tidak, tidak ada yang menyebutkan secara eksplisit sebagai bagian dari bentuk-bentuk hadist dan ada pula yang memasukkan secara implicit kedalam aqwal atau af’alnya.
 Para ahli ushul memberikan definisi hadist terbatas pada permasalahan hokum syarak, yaitu:
اقوال النبي صلى الله عليه وسلم مما يصله ان يكون دليلا لحكم شرعي
Segala pekataan nabi saw, yang dapat dijadikan dalil untuk menetapkan hokum syarak.[4]
Menurut ahli fiqih sunnah adalah segala ketetapan  yang  berasal dari Nabi SAW selain yang di fardukan dan diwajibkan. Sesuatu yang  apabila dikerjakan lebih baik dari pada ditinggalkan,  kelebihan ini berarti larangan (ancaman)  karena meninggalkannya, seperti sunat-sunat dalam shalat dan wudhuk.
Sebagian ulama seperti ath thiby berpendapat bahwa “ hadis itu melengkapi sabda Nabi, perbuatan beliau dan taqrir beliau, perkataan, perbuatan, dan taqrir sahabat, , perkataan, perbuatan, dan taqrir tabi’inh, maka suatu hadist yang sampai kepada nabi dikatakan marfu’, yang sampai kepada sahabat dikatakan mauquf, yang hanya sampai ke tabi’in maka dikatakan maqthu’. ( Hasbi Asshiddiqy, 1980: 23).
      Selain istilah hadist terdapat istilah sunnah, khobar, dan atsar. Dari ketiga istialah tersebut, para ulama’ berbeda pendapat dalam mendefinisikan dari ketiga istilah di atas.
a)   Pengertian sunnah
Menurut bahasa sunah berarti:
السيرة والطريقة المعتادة حسنة كانت او قبيحة
 kebiasaan dan jalan (cara) yang baik dan yang jelek.[5]
Dan ini relevan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini :
من سن فى الاسلام سنة حسنة فله اجرها واجرمن عمل بها بعده من غير ان ينقص من آجورهم شىء ومن سن سنة فى الاسلام سنة سيئة  كان عليه وزرها من عمل بها من بعده من غير ان ينقص من اوزارهم شىء
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memulai kebiasaan yang baik dalam Islam (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mencontoh perbuatan itu, tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun. Dan barangsiapa yang memulai kebiasaan yang buruk (sehingga menjadi kebiasaan ummat), maka dia akan mendapatkan dosanya, dan dosa orang yang mengikutinya dengan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.” (HR Muslim).
Menurut batasan lain, sunnah berarti:
السيرة حسنة اوسيئة اوالطريقة المستقيمة
Jalan (yang dilalui)  baik yang terpuji atau yang tercela ataupun jalan yang lurus atau tuntutan yang tetap (konsisten).
Menurut Ajaj al-khatib pengertian sunah yang di kehendaki syarak adalah segala sesuatau yang di perintahkan, di larang dan dianjurkan nabi saw,baik berbentuk sabda maupun perbuatan.
Dalam kaitannya dengan istilah hadist, baik dari sudut etemilogi maupun terminologi antara sunnah dan hadist memiliki Perbedaan, sebagaimana yang diungkapkan oleh DR. Subhan Shalih dan Endang Soetari Ad. bahwa antara hadis dan sunnah dapat dibedakan, bahwa hadis konotasi adalah segala peristiwa yang dinisbatkan kepada Nabi Saw walaupun hanya 1 x beliau mengucapkan dan mengerjaknnya, sedangkan sunnah, sesuatu yang diucapkan atau dilaksanakan secara terus menerus dan dinukil dari masa ke masa dengan jalan mutawatir ( Subhi Shalih,1977: 20).
b)       Pengertian Khabar 
Khabar menurut bahasa adalah segala berita yang disampaikan oleh seorang yang disampaikan kepada orang lain. Menurut ahli hadis khabar sama artinya dengan hadis. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’,mauquf, maqtu’ dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi muhammad, sahabat dan tabi’in.
Pendapat lain mengatakan khabar sesuatu yang datang selain dari Nabi Muhammad SAW, karena yang datang dari Nabi disebut hadis. 
Ulama’ lain mengatakan bahwa hadis lebih umum dari khabar, sehingga tiap hadis tidak dapat dikatan khabar, sehingga tiap hadis tidak dapat dikatakan khabar, tepai setiap khabar dapat dikatakan hadis. 
c)        Pengertian Atsar
Menurut bahasa Atsar adalah bekasan sesuatu atau sisa dari sesuatu, dan nukilan,  Sedangkan menurut istilah atsar adalah:
 Sesuatu yang datang dari selain Nabi saw dan dari pada Sahabat, Tabi’in dan atau orang yang setelahnya”.
Dari pemaparan diatas dapat disimpulkan bahwa hadist sering juga disebut dengan “al-khabar” yang berarti berita, yaitu sesuatu yang dipercakapkan, dipindahkan, diperbincangkan , dibicarakan, atau diberitahukan dan dialihkan dari seseorang kepada orang lain (abuddin Nata, 2009: 234), secara istilah , juhur ulama’ berpendapat bahwa hadist, khobar, astar mempunyai pengertian yang sama. Namun ada ulama’ yang lain membedakan antara hadist, khobar dan astar.
 sedangkan menurut ahli hadits, hadits merupakan segala ucapan nabi saw, segala perbuatannya, dan segala keadaan beliau. menurut ahli ushul hadits, hadits merupakan segala perkataan, segala perbuatan, dan segala taqrir nabi saw, yang bersangkut paut dengan hukum. serta menurut para ulama ushul, hadits merupakan segala perkataan nabi saw, perbuatan dan taqrirnya yang berkaitan dengan hukum syara’ dan ketetapannya. jadi, dapat disimpulkan bahwa hadits merupakan sesuatu yang bersumber dari nabi saw berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan yang berhubungan dengan hukum. 
b.  macam –macam hadist .
1).   Sunnah Qauliyyah
Nawir Yuslem mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan sunnah qauli adalah perkataan yang di kemukakan rasulullah saw, untuk berbagi tujuan dan dalam berbagai kesempatan.[6]

2).   Hadis fi’liyyah
Hadits Fi’liyah yaitu perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad SAW, seperti pekerjaan melakukan shalat lima waktu dengan tata caranya dan rukun-rukunnya, pekerjaan menunaikan ibadah hajinya dan pekerjaannya mengadili dengan satu saksi dan sumpah dari pihak penuduh.
3).   Hadist Taqrir
HaditsTaqririyah yaitu perbuatan sebagian para sahabat Nabi yang telah diikrarkan oleh Nabi SAW, baik perbuatan itu berbentuk ucapan atau perbuatan, sedangkan ikrar itu adakalanya dengan cara mendiamkannya, dan atau melahirkan anggapan baik terhadap perbuatan itu, sehingga dengan adanya ikrar dan persetujuan itu. Bila seseorang melakukan suatu perbuatan atau mengemukakan suatu ucapan dihadapan Nabi atau pada masa Nabi, Nabi mengetahui apa yang dilakukan orang itu dan mampu menyanggahnya, namun Nabi diam dan tidak menyanggahnya, maka hal itu merupakan pengakuan dari Nabi.
b.      Kedudukan hadis
Kedudukan hadis dari segi statusnya sebagai dalil dan sumber ajaran islam, menurut umhur ulamak adalah menepati posisi kedua setelah al quran ( Ajjaj al Khathi , ushul a hadist. Hal. 45). Hal tersebut ketika ditinjau dari segi wurud atau tsubutnya, al quran sebagai  qath’i, sedangkan hadis kecuali yang bersetatus mutawatir sifatnya adalah zhanni al wurud. Oleh karenanya yang bersifat  qath’I didahulukan daripada yang zhanni.
c.      Fungsi hadist dalam hukum islam
Sebagian besar ayat-ayat al-quran masih bersifat global yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasinya. Fungsi as-sunnah adalah untuk menjelaskan Al-quran untuk menjelasan al-quran sebagai mana firman allah dalam surat an-nahl ayat 44:
.... dan kami turunkan kepadamu al-quran agar kamu menjelaskan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka ...(Qs. An-nahl 44)
1.     Bayan ta’kid
Bayan ta’kit yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukumyang ada di dalam al-quran contohnya allah berfirman didalam surat al-baqarah ayat 110

Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat . (Qs.al-baqarah:110)
2.     Bayan tafsir
Bayan tafsir yaitu: memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-quran, atau terperinci apa-apa yang ada didalam al-quran disebutkan secara garis besar, contohnya: didalam alquran dijelaskan tentang sholat namun disana tidak dijelaskan tentang tatacara mengerjakan sholat maka diperjelas dengan sunnah nabi yang berbunyi:
“inilah shalat dan kerjakan shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.
Dalam alquran secara umum dijelaskan  bahwa anak laki-laki dan perempuan adalah ahliwaris bagi orang tuanya yang meninggal (Qs.an-nisa’:7). Sunnah nabi membatasi hak warisan yaitu anak laki-laki atau perempuan tidak akan mendapatkan warisan ketika dia membunuh orang tuanya dan ini relevan dengan sabda nabi yang berbunyi: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuh.
3.     Bayan tasyri
Bayan tasyri yaitu menetapkan suatu hokum dalam sunnah yang secara jelas tidak disebutkan dalam Al-quran dengan demikian sunnah menetapkan hokum tersendiri, contoh: al-qura melarang tidak boleh mengawini perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama.(Qs. An-nisa’:23), sunnah nabi memperluas hal itu dengan ucapan tidak boleh memadu seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya.
4.     bayan an-nasakh
kata an-nasakh secara bahasa bermacam-macam arti, bisa berarti al-ibtal (membatalkan), al ijalah (menghilangkan) atau at tahwil (memindahkan)atau at-taqyir (mengubah) menurut pendapat 
d.     Pengertian Metodologi Hadist
Sebelum berbicara Metodologi hadist saya akan membahas apa itu Metodologi. Metodologi berasal dari bahasa yunani, yaitu metodos yang berarti jalan, dan logos yang berarti ilmu. Metodologi adalah ilmu tentang cara untuk sampai pada tujuan. Menurut Asmuni syukir  (2001), metodologi berarti ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara atau jalan yang efektif dan efesien.
Ketika metode digabungkan dengan kata logos maknanya berubah. Logos berarti “studi tentang” atau “teori tentang”. Oleh karena itu metodologi tidak sekedar kumpulan cara yang sudah diterima, akan tetapi berupa kajian ttentang metode. Dalam metodologi yang dibicarakan tentang kajian tentang cara kerja ilmu pengetahuan. Ringkasnya apabila didalam metode tidak ada perbedaan, refleksi, dan kajian atas cara krja ilmu pengetahuan, namun kalau didalam metodologi itu terbuka luas dengan artian bias mengkaji, mendebat dan merefleksi cara kerja sebuah ilmu. Oleh karena itu metodologi menjadi bagian dari sistematiaka filsafat, sedangkan metode tidak.
Kesimpulanya metodologi hadist adalah ilmu yang membahas cara-cara atau langkah-langkah yang tepat untuk menganalisis suatu hadist serta cara penerapannya . penelitian terhadap suatu hadist itu sangat diperlukan karena banyak hadis palsu yang beredar di tengah-tengah masyarakat terutama pada masa khalifah Harun bin Abdul Aziz. Baik penelitiannya dari segi sanad maupun matan, menurut Syuhudi Ismail (1992: 28), adalah untuk mengetahui kualitas hadis yang diteliti, kulalitas senuaha hadis sangat penting karena akan berkaitan dengan kulalitas sebuah hadis,

Dalam masalah penelitian hadis yang diteliti adalah hadis yang bersetatus ahad. Untuk hadis yang berstatus mutawatir ualama’ tidak perlu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, sebab hadis Mutawatir telah menimbulkan keyakinan yang pasti bahwa hadis tersebut memang berasal dari nabi (marfu’) bukan hadis (mauquf), pendapat ulama’ diatas bukan berarti hadis mutawatir tidak bisa diteliti ( mengetahui kualitas sanad dan matan ) tapi Cuma untuk membuktikan apakah benar hadis tersebut berstatus mutawatir ( syuhudi Ismail, 1992: 29 ).
B.    Ruang Lingkup Metodologi Hadits
Penelitian sebuah hadis dalam kaljian ilmu hadis lazim disebut dengan Metode Takhrijul Hadist
a.      Pengertian takhrijul hadist
Menurut bahasa tahkrij ialah bertemunya dua hal yang bertentangan pada satu waktu .
اجتماع امرين متضادين في شئ واحد
Ada beberapa pengertian tentang takhrij diantaranya:
v ارض مخجة ( كمنقشة ) نبتها في مكان دون مكان yang artinya: tanah yang pada sebagiannya tumbuh rumput dan pada sebagian yamg lain tidak tumbuh rumput.
v الخرج : لونان من بياض وسواد yang artinya: dua warna ; putih dan hitam.[7]
Takhrij digunakan dalam beberapa arti. Yang paling terkenal adalah:
v Istimbath: didalam kamus dikatakan al-iskhtiroj. Al-ikhtiroj artinya istimbat,[8]
(الاستخراج والاختراج : الاستنباط ).
v  At-tadrib: di dalam kamus dikatakan, khirirj berarti mukhorroj ( yang yang dikeluarkan. [9]
                                                              خرجه فى الادب فتخرج وهو خريج (كعنين) بمعنى مفعول اى مخر ج
At–taujih: kamu katakana, khororja al-maslahah; wajjahaha, artinya ia menjelaskan dengan suatu cara. وجهابين لها
v Makhroj : artinya tempat keluar. Dikatakan, khoroja makhrojan hasanan,
Hazda makhrojahu = ini tempat keluarnya
موضع الخروج : يقال : خرج مخرجا حسنا وهذا مخرجه
Dari ungkapan para ahli hadist: هاذا حديث عرف مخرجه
= ini hadist diketahui tempat keluarnya. Artinya : موضع خروجه
Tempat keluarnya, yaitu para perawi isnadnya yang mengeluarkan hadist dari jalur mereka.
Menurut Muhaimin, metode penelitian hadits disebut dengan dengan takhrijul hadits. Secara terminologi takhrij berarti menunjukkan letak hadits dalam sumber-sumber yang asli (sumber primer) dimana diterangkan rangkaian sanadnya., kemudian dijelaskan nilai hadits tersebut bila perlu. Takhrij hadits sangat berguna antara lain untuk memperluas pengetahuan seseorang tentang seluk beluk kitab-kitab hadits dalam berbagai bentuk dan sistem penyusunannya, mempermudah seseorang dalam mengembalikan sesuatu hadits yang ditemukannya dalam sumber-sumber aslinya, sehingga dengan demikian akan mudah pula mengetahui derajat keshahihan/tidaknya hadits tersebut.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan takhrij hadits, yaitu:
1)      Memperhatikan sahabat yang meriwayatkannya, jika disebutkan
2)      Memperhatikan lafadz-lafadz pertama dari matan hadits
3)      Memperhatikan salah satu lafadz hadits
4)      Memperlihatkan tema hadits
5)      Memperhatikan sifat khusus sanad/matan hadits
Dengan demikian, untuk melakukan takhrij hadits dapat ditempuh salah satu metode dari beberapa metode berikut:
1)      Metode takhrij melalui pengetahuan tentang nama sahabat perawi hadits, metode ini hanya dipergunakan bila nama sahabat itu tercantum pada hadits yang akan ditakhrij. Apa bila nama sahabat tercantum pada hadits tersebut, atau tidak tercantum tetapi dapat diketahui dengan cara tertentu, kemudian ditentukan pula metode takhrij yang didasarkan pada pengetahuan nama sahaba, perawi hadits, maka digunakan 3 macam kitab, yaitu:
a.        Kitab musnad, adalah kitab-kitab yang disusun berdasarkan urutan nama sahabat, sesuai dengan kedahuluannya masuk Islam atau sanadnya dalam kitab ini hadits-hadits para sahabat dikumpulkan secara tersendiri
Berikut nama-nama musnad:
1.     Musnad Ahmad bin Hambal (-241H.)
2.     Musnad Abu bakar Abdullah bin zubair al-humaidi
3.     Musnad Daud sulaiman bin daud at-thoyalisy (-204.)
4.     Musnad Asad bin musa al-umawi (-212.)
5.     Musnad musaddad bin musarhad al-asdy al-bashri
dan masih banyak musnad-musnad yang lainnya
b.        Kitab mu’jam, adalah kitab  yang disusun menurut nama-nama sahabat, guru, negeri atau lainnya.
Kitab yang menjelaskan tentang al-mu’jam diantaranya:
1.     Al-mu’jam al-kabir karangan abu qosim sulaiman bin ahmad at thobani. (- 360H.)
2.     Al-mu’jam al- Ausath, karangan abu al-qasim juga.
3.     Al-mu’jam ash-shoghir karangan abu al qasim juga.
4.     Al-mu’jam ash-shohabah karangan ahmad bin ali al-hamadani (-394.H)
c.        Kitab at-Tharaf, adalah semacam kitab atau hadits yang penyusunannya hanya menyebutkan sebagian matan hadits yang menunjukkan keseluruhannya.
Beberapa kitab yng menjelaskan tentang kitab at-tharaf
1.     At-tharaf ash-sholihin karya abu masud Ibrahim bin Muhammad ad-dimasiqy, wafat 401 H.
2.       Athrof ash-sohihain karya abu Muhammad kholaf bin Muhammad al-wasithy,  401 H.
2)      Metode takhrij melalui lafadz awal dari matan hadits, metode ini dipakai apabila permulaan lafadz hadits-hadits itu dapat diketahui dengan tepat.
3)      Metode takhrij melalui pengetahuan tema hadits, metode ini akan mudah digunakan oleh orang yang sudah terbiasa dan ahli dalam hadits. Yang di tuntut dalam meode ini adalah kemampuan menentukan tema atau salah satu tema dari suatu hadits yang hendak ditakhrijkan. Misalnya hadits mengenai mandi kita cari dalam bab thaharah, begitu seterusnya. Pada prinsipnya pentakhrij yang menggunakan metode ini dihadapkan langsung kitab-kitab. Sumber asli, tanpa perantara. Kecuali jika memakai kitab miftah kunuz al-sunnah, pentakhrij tempat suatu hadits dalam kitab-kitab sumber.
4)      Metode takhrij melalui pengetahuan tentang sifat khusus atau sanad hadits itu, maksudnya adalah memperhatikan keadaan-keadaan dan sifat hadits yang baik pada matan atau sanadnya, kemudian mencari asal-asal hadits-hadits itu dalam kitab-kitab khusus mengumpulkan hadits-hadits yang mempunyai keadaan atau sifat-sifat tersebut, baik dalam matan maupun sanadnya. Yang pertama harus dilakukan adalah memperhatikan keadaan atau sifat yang ada pada matan kemudian yang ada pada sanad dan selanjutnya yang ada pada kedua-duanya.
b. Macam-macam takhrij
1). Takhrij Naql atau Akhdzu
     Metode berupa penulusuran, penukilan, dan pengambilan hadis dari bebagai kitab/ diwan hadis (mashadir al- Asliyah), sehingga dapat terdentifikasi hadis-hadis terentu yang kehendaki lengkap dengan rawi dan sanadnya masing-masing.
Mahmud al- Tahhan menyebutkan 5 teknik (thariqah) dalam menggunakan metode takhrij sebagai al-Naql sebagai berikut:
a.      takhrij dengan mengetahui sahabat yang meriwayatkan hadis.
b.     takhrij dengan mengetahui lafad asal matan hadis.
c.      takhrij dengan mengetahui lafad matan hadis yang kurag dikenal.
d.     takhrij dengan mengetahui tema atau pokok bahasa hadis.
e.      takhrij dengan mengetahui sanad dan matan.
2). Takhrij tashih
      Cara ini sebagai lanjutan dari cara yang diatas, tashih dalam arti menganlisis keshahihan hadis dengan mengkaji rawi, sanad, dan matan berdasarkan kaidah. Menurut musthalah, kualitas hadis ada yang maqbul (diterima) ada yang mardud (ditolak).
      Kegiatan ini dilakukan oleh mudawwain (kolektor) sejak nabi Saw sampai abad III Hijriyyah, dan dilakukan oleh para syarih (komentar) sejak abad IV sampai kini, diwan hadis, mulai mushanaf, musna, sunan dan shahih merupakan koleksi hadis yang sudah dikoleksi dan keseluluhan penerimaan yang jauh.
3). Takhrij I’tibar
      Cara ini adlah lanjutan cara ke-2 diatas, I’tibar berarti mendapatkan infformasi dan petunjuk dari literature, baik kitab/ diwan yang ( mushanaf, musnad, sauna dan shahih).
I’tibar (studi Literatur) lainya dalam melihat kualitas hadis adalah menelaah kitab-kitab fan tertentu (tafsir, tauhid, tasawwuf dan akhlaq) yang memuat dan menggunakan hadis sebagai dalil pembahasannya.
Secara teknis proses pembahasan yang perlu ditempuh dalam studi dan penelitian Hadis (al- syarah bi takhrij Al-Hadis) sebagai berikut:
1). Dilihat, apakah hadis tersebut benar-benar sebagai hadis. Hal ini dengan meliaha dan memperhatiakan tanda idhafahnya dan dari mana teks tersebut dikutip.
2). Dikenal unsur yang harus ada pada hadis, berupa rawi, sanad dan matan. Rawi dan sanad dengan matannya, merupakan kesatuan yang mutlaq harus ada, ini beda dengan al-qura’n, teks alqur’an diyakini nuzulnya karena sudah tuntas tertulis pada masa Nabi Saw, sedang Hadis proses tadwinnya panjang sejak masa Nabi Saw dan baru selesai pada tahun 300-an Hijriyah.
3). Termasuk jenis hadis apa hadis tersebut, dari segi rawinya, matanya dan sanadnya.
4). Bagaiman kulaitas Hadis tersebut? Maka digunakan proses tashih dan proses I’tibar, artinya dianalisis rawi, sanad dan matannya dan dicari informasi dan petunjuk berdasarkan jenis Diwan, penjelas syarh dan pembahasan ulama’ fan.
5). Bila hadis itu maqbul, bagaimana ta’amulnya, apakah ma’mul bih (dapat diamalkan) tau ghairu ma’mul bih?  Kalau hadis maqbul itu tunggal atau banyak, tapi tidak ada tanakud dan ta’arudh atau tidak mukhtalif, (tidak ada pertentangan) satu sama lain, maka dapat diamalkan, bila lafad dan maknanya jelas dan tegas, tapi kalau mutasyabih,maka hadis ghairu ma’mul-bih.
6). Teks Hadis harus dipahami ungkapannya, maka perlu dialih bahasakan serta dipahami lafad-lafad tertentu yang musykil, baik yang gharib, majhul, mutasyabih, musytarak.
C. Model penelitian ulumul hadist
1.      Model  H.M. Quraish Shihab
Penelitian yang dilakukan Quraish Shihab terhadap hadis menunjukan jumlahnya tidak lebih banyak jika dibandingkan dengan penelitian terhadap al-Qur’an. Dalam bukunya yang brejudul Membumikan Al-Qur’an, Quraish Shihab (abuddin Nata, 2009: 241) hanya meneliti dua sisi dari keberadaan hadis, yaitu “mengenai hubungan hadis dan al-Qur’an serta fungsi dan posisi sunnah dalam tafsir”. Bahan-bahan penelitian yang beliau gunakan adalah bahan bacaan, yaitu sejumlah buku yang ditulis para pakar di bidang hadis termasuk pula al-Qur’an. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitis, dan bukan uji hipotesa.
Hasil penelitian Quraish Shihab tentang fungsi hadis terhadap al-Qur’an, menyatakan bahwa al-Qur’an menekankan bahwa Rasul SAW. Berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (Qs. 16:44). Penjelasan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
2.   Model  Musthafa Al-Siba’iy
Musthafa al-Siba’iy yang dikenala sebagai tokoh intelektual Muslim dari Mesir dan disebut-sebut sebagai pengikut gerakan Ikhwanul Muslim, selain banyak menulis (meneliti) tentang masalah-masalah sosial ekonomi dari sudut pandang Islam, juga menulis buku-buku materi kajian agama Islam. Di antara bukunya yang berkenaan dengan hadis adalah al-Sunnah wa Makanatuba fi al-tasyri’i al-Islami yang diterjemahkan oleh Nurcholish Madjid menjadi Sunnah dan Peranannya dalam Penetapan Hukum Islam Sebuah Pembelaan kaum Suni dan diterbitkan oleh Pustaka Firdaus, Jakarta pada tahun 1991, cetakan pertama.
Penelitian yang dilakukan Mushthafa al Siba’iy dalam bukunya itu bercorak eksploratif dengan menggunakan pendekatan historis dan disajikan secara deskriptif analitis. Yakni dalam sistem penyajiannya mengunakan pendekatan kronologi urutan waktu dalam sejarah. Ia berupaya mendapatkan bahan-bahan penelitian sebanyak-banyaknya dari berbagai literatur hadis sepanjang perjalanan kurun waktu yang tidak singkat. Penerjemah buku ini, Nurcholish Madjid mengatakan: “Seperti dapat kita baca dari buku Mushthafa al-Siba’iy ini, proses pencatatan dan pengumpulan bahan “laporan” itu memakan waktu cukup panjang, selama 200 tahun, sejak dari masa rintisan Syihab al-Dina al-Zuhri (wafat 124 H./724M.) sampai penyelesaian al-Nasa’iy (wafat 303 H./916 M.), salah seorang tokoh al-Kuttab al-Sittah”.
Hasil penelitian yang dilakukan Mushthafa al-Siba’iy antara lain mengenai sejarah proses terjadi dan tersebarnya hadis mulai dari Rasulullah sampai terjadinya upaya pemalsuan hadis dan usaha para ulama untuk membendungnya, dengan melakukan pencatatan sunnah, dibukukannya Ilmu Musthalah al-Hadis, Ilmu Jarh dan al-Ta’dil, Kitab-kitab tentang Hadis-hadis Palsu dan Para Pemalsu dan penyebarannya.
Selanjutnya Al-Siba’iy juga menyampaikan hasil penelitiannya mengenai pandangan kaum Khawarij, Syi’ah, Mu’tazilah dan Mutakallimin, para penulis modern dan kaum Muslimin pada umumnya terhadap al-Sunnah. Dilanjutkan dengan laporan tentang sejumlah kelompok di masa sekarang yang mengingkari kehujjahan al-sunnah disertai pembelaannya.
Dengan melihat isi penelitian yang dikemukakan di atas, al-Siba’iy nampak tidak netral. Ia berupaya mengumpulkan bahan-bahan kajian sebanyak mungkin untuk selanjutnya diarahkan untuk melakukan pembelaan kaum sunni terhadap al-sunnah. Seharusnya ia menyajikan data apa adanya, sedangkan penilaiannya diserahkan kepada pembaca.
3.   Model  Muhammad Al-Ghazali
Muhammad al-Ghazali yang menyajikan hasil penelitiannya tentang hadis dalam bukunya berjudul al-Sunnah al-Nabawiyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits adalah salah seorang ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir yang disegani di dunia Islam, khususnya Timur Tengah, dan salah seorang penulis Arab yang sangat produktif. Menurut Quraish Shihab buu ini telah menimbulkan tanggapan yang berbeda, sehingga menjadi salah satu buku terlaris dengan lima kali naik cetak dalam waktu antara Januari-Oktober 1989.
Dilihat dari segi kandungannya yang terdapat dalam buku tersebut, nampak bahwa penelitiab hadis yang dilakukan Muhammad al-Ghazali termasuk penelitian eksploratif, yaitu membahas, mengkaji dan menyelami sedalam-dalamnya berbagai persoalan aktual yang muncul di masyarakat untuk kemudian diberikan status hukumnya dengan berpijak pada konteks hadis tersebut. Dengan kata lain Muhammad Al-Ghazali terlebih dahulu memahami hadis yang ditelitinya itu dengan melihat konteksnya kemudian baru dihubungkan dengan berbagai masalah aktual yang muncul di masyarakat. Corak penyajiannya masih bersifat deskriptif analitis. Yakni mendeskripsikan hasil penelitian sedemikian rupa, dilanjutkan menganalisisnya dengan menggunakan pendekatan fikih, sehingga terkesan ada misi pembelaan dan pemurnian ajaran Islam dari berbagai paham yang dianggapnya tidak sejalan dengan al-Qur’an dan al-Sunnah yang mutawatir.
Masalah yang terdapat dalam buku hasil penelitian Muhammad al-Ghazali itu nampak cukup banyak. Setelah ia menjelaskan tentang kesahihan hadis dan persyaratannya, ia mengungkapkan tentang mayit yang diazab karena tangisan keluarganya, tentang hukum qishash, salat tahiyat masjid, tentang sekitar dunia wanita yang meliputi antara kerudung dan cadar, wanita keluarga dan profesi, hubungan wanita dengan masjid, kesaksian wanita dalam kasus-kasus pidana dan qishash, perihal nyanyian, etika makan, minum, berpakaian dan membangun rumah, kemasukan setan: esensi dan cara pengobatannya, memahami al-Qur’an secara serius, hadis-hadis tentang masa kekacauan, antara sarana dan tujuan, serta takdir dan fatalisme.
Berbagai masalah yang dimuat dalam buku tersebut nampak didominasi oleh masalah-masalah fikih yang aktual. Sedangkan masalah-masalah yang berkaitan dengan etika dan teologi hanya disinggung secara sepintas saja. Di sini menunjukan kecenderungan peneliti menekuni masalah fikih.
4.   Model  Zain al-Din ‘Abd al-Rahim bin Al-Husain Al-Irqiy        
Al-Hafidz Zain al-Din ‘Abd al-Rahim bin Al-Husain Al-Irqiy yang hidup tahun 725-806 tergolong ulama generasi pertama yang banyak melakukan penelitian hadis. Bukunya berjudul al-Taqyid wa al-Idlah Syarh Muqaddiman Ibn al-Shalah adalah termasuk kitab ilmu hadis tertua yang banyak mengemukakan hasil penelitian dan banyak dijadikan rujukan oleh para peneliti dan penulis hadis generasi berikutnya. Ia disebutkan sebagai penganut mazhab Syafi’i, belajar di Mesir dan mendalami bidang fikih. Di antara gurunya adalah al-Asnawiy dan Ibn ‘Udlan yang keduanya termasuk pendiri mazhab Syafi’i. Selain itu ia juga dikenal menguasai ilmu al-nahwu (gramatika), ilmu qira’at dan hadis.
Mengingat sebelum zaman al-Iraqy belum ada hasil penelitian hadits, maka nampak ia berusaha membangun ilmu hadis dengan menggunakan bahan-bahan hadis nabi serta berbagai pendapat para ulama yang dijumpai dalam kitab tersebut. Dengan demikian penelitiannya bersifat penelitian awal, yaitu penelitia yang ditujukan untuk menemukan bahan-bahan untuk digunakan membangun suatu ilmu. Buku inilah buat pertama kali mengemukakan macam-macam hadis yang didasarkan pada kualitas sanad dan matannya, yaitu ada hadis yang tergolong sahih, hasan, dan dhaif.kemudian dilihat pula dari keadaan bersambung atau terputusnya sanad yang dibaginya menjadi hadis musnad, muttasil, marfu’, mauquf, mursal, al-munqatil. Selanjutnya dilihat pula dari keadaan kualitas matannya yang dibagi menjadi hadis yang syadz dan munkar.
Dalam buku tersebut dikemukakan tentang sifat dan karakteristik orang yang dapat diterima riwayatnya, cara menerima dan menyampaikan hadiah, etika dan tatakrama kesopanan para ahli hadis dan lainnya yang berkaitan dengan adanya hadis-hadis yang secara lahiriah bertentangan dengan cara mengkompromikannya.
 atan dan sanad matan.
b.     

  
Daftar Pustaka
Muhammad Ahmad & M. Mudzakir. 2000. Ilmu Hadits (Cet – 10). Bandung: Pustaka Setia.
Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi Ash. 1999.  Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadits. Semarang: Pt Pustaka Riski Putra
Dr. Limas Dodi, M.Hum, 2015, Islamic Studies Pendekatan Dan Teori Pemikiran Dalam Metodologi Studi Islam.Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Prof. Dr. Mahmud At Thohhan,1995,Dasar-Dasar Ilmu Takhrij Dan Studi Sanad.Semarang: Dina Utama Semarang.
Dr. H. Koko Abdul Kodir,M.A. 2014. Metodologi Studi Islam. Bandung: Pustaka Setia
Nur Kholis. M.Ag, 2008. Pengantar Study Al-Qur’an Dan Al-Hadist. Yogyakarta: Sukses Offset
Dr. Abd Rahman Assegaf. 2005 Study Islam Kontekstual. Yogyakarta: Gama Media .
Realita Juenal Penelitian Dan Kebudayaan Islam Stain Kediri.
Handout Meodologi Studi Islam Oleh  Aiz Muhammad, Hadis Sebagai Sumber Hukum Agama Islam




[1] H.A DjalilAfif, ulumulHadist (Serang, STAIN”SMHB” serang,2003) hal 1.
[2]Soharasahrani, ulumulhadits (IAIN”SMH” Banten, 2005)hal 1.
[3] Ibid.,
[4]Ajaj Al-khatib, As-sunahQabla at-Tawin, (bairut, daar al-fikri,1981) hal27.
[5]Nawiryuslem, ulumulhadist (Jakarta, Mutiarasumber Widya,2001) hal38
[6]Nawir Yuslem, ilmu hadist (jakarta, Raja Grafindo  Perseda, 1993) hal 47
[7] Al-qamus : 1/9-192 dengan sedikit perubahan redaksi
[8] Ibid, hal 192
[9] Ibid, hal 192